Yani didakwa menyuap dengan total sebesar SGD 28 ribu bersama-sama bosnya, Raoul Adhitya Wiranatakusumah
Dalam BAP, Santoso membenarkan Raoul menceritakan soal pertemuannya dengan dua hakim tersebut
Suap diberikan untuk memengaruhi putusan perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)